top of page

Perusahaan Tambang Asing Wajib Divestasi 51 Persen | Equity World


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, ada enam arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan dalam rapat kabinet terbatas (ratas) Selasa sore (10/1/2017). Arahan tersebut menjadi pegangan dalam melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba). Salah satu arahan dari Jokowi yaitu mengenai kewajiban divestasi.


Presiden Jokowi, kata Jonan, juga memberikan arahan agar revisi ini memberikan dampak positif yang signifikan terhadap ekonomi daerah maupun nasional. Terakhir, revisi ini diharapkan dapat mendorong iklim investasi yang lebih kondusif.


"Divestasi bagi investasi asing yang melakukan investasi di bidang pertambangan dalam bentuk apapun juga itu harus dilakukan. Sebisa mungkin divestasinya mencapai 51 persen. Ini bukan nasionalisasi tetapi divestasi ini perlu karena sudah diperjanjikan," kata Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa malam. Kewajiban divestasi maksimal ini ditekankan oleh pemerintah agar Indonesia memiliki penguasaan yang lebih baik atas kekayaan alam.


Selain arahan soal divestasi perusahaan tambang, Jonan melanjutkan, Presiden Jokowi juga menekankan agar pelaksanaan kegiatan pertambangan minerba memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.


Mantan Menteri Perhubungan itu menambahkan, Presiden Jokowi juga memberikan arahan dalam merevisi PP 23/2010 harus dipertimbangkan pula peningkatan penerimaan negara. Deregulasi pelaksanaan kegiatan pertambangan minerba juga harus mempertimbangkan terciptanya kesempatan kerja bagi masyarakat.


"Jangan sampai ada kegiatan pertambangan mineral yang tutup atau tidak melakukan hilirisasi. Sehingga menyebabkan kesempatan kerja yang sudah ada malah berkurang. Padahal harapan pemerintah adalah terciptanya lapangan kerja," kata Jonan.


Revisi Pelonggaran Ekpor Konsentrat Bukan untuk Badan Usaha Tertentu | Equity World


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, revisi beleid yang mengatur pelonggaran ekspor konsentrat bukan dibuat untuk mengakomodasi kepentingan badan usaha tertentu.


"Intinya pemerintah akan tetap mendorong hilirisasi, mendorong divestasi, dan implementasi sepenuhnya UU Minerba," ucap mantan Menteri Perhubungan tersebut. "Jadi, ini juga satu upaya perbaikan implementasi Undang-undang dari waktu ke waktu, sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah yang diberikan Undang-undang itu sendiri," pungkas Jonan.


"Ini juga mohon perhatian. (Revisi) ini sebenarnya bukan Peraturan Pemerintah yang dibuat khusus untuk sebuah badan usaha tertentu. Tentu tidak," kata Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (10/1/2017). Pemerintah dalam beberapa hari ke depan akan menyelesaikan revisi atau perubahan keempat terhadap Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).


Beleid tersebut sudah direvisi tiga kali, terakhir yaitu dengan PP nomor 77 tahun 2014. Jonan menekankan, meskipun ada revisi peraturan, namun peraturan baru itu tetap mengikuti substansi payung hukum induknya yakni Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Sehingga dipastikan, revisi ini bukanlah upaya pemerintah untuk melanggar peraturan.


Ignasius Jonan: Peraturan Ekspor Konsentrat Terbit Pekan Ini | Equity World


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, revisi atau perubahan keempat terhadap Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara akan keluar pada pekan ini.


Deregulasi peraturan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara ini sedianya telah masuk dalam paket kebijakan ekonomi pertama. Namun produk deregulasinya hingga saat ini belum dirilis.


"Mudah-mudahan dalam satu-dua hari ini selesai Peraturan Pemerintahnya. Memang harus diundangkan melalui Kemenhukham. Ya mungkin memakan waktu satu-dua hari kemudian lagi. Mudah-mudahan tiga hari, (atau) dalam minggu ini bisa selesai semua," kata Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (10/1/2017).


Peraturan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara ini sebelumnya telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Terakhir yakni Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2014. Jonan mengatakan, setelah revisi PP 23 /2010 selesai, maka akan dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM untuk melengkapi.


Menurut Jonan, beberapa aturan yang akan dicantumkan di PP atau Peraturan Menterinya antara lain mengenai kewajiban perubahan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Kemudian akan dicantumkan kewajiban divestasi, perpanjangan waktu ekspor konsentrat dengan kewajiban membangun smelter, dan masalah luas wilayah kerja," imbuh Jonan. Tak ketinggalan akan dicantumkan juga mengenai pajak ekspor dan kewajiban pengolahan bijih kadar rendah.


Search By Tags
No tags yet.
Categories
bottom of page