top of page

Biaya Pengurusan STNK Naik | Equityworld Futures

  • ptequityworldfutures
  • Jan 4, 2017
  • 3 min read

Melalui perubahan di Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sejumlah biaya pengurusan kendaraan bermotor mengalami peningkatan secara signifikan. Naiknya biaya PNBP terkait hal tersebut kemudian mulai disosialisasikan termasuk oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan.

"Jadi berdasarkan audit ditemukan bahwa pelayanan Polri maupun instansi lain perlu dilakukan peningkatan layanan, tak hanya itu perubahan ini juga semata-mata menuju Road Safety," ucapnya saat mengadakan Coffe morning di Warkop Dg Sija Jl Topaz Raya, Rabu (4/1/2017).

Adapun rincian naiknya biaya pengurusan yakni diantaranya penerbitan STNK yang naik hingga 50 persen. Penerbitan STNK kendaraan roda dua dari Rp 50 Ribu menjadi Rp 100 Ribu. Sedangkan kendaraan Roda Empat dari Rp 75 Ribu menjadi Rp 200 Ribu.

Tak hanya itu biaya pengesahan STNK pun mulai diperadakan yakni Roda Dua atau Tiga sebesar Rp 25 Ribu sedangkan Roda Empat Rp 50 Ribu yang sebelumnya hanya gratis. Wakil Direktur Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Edi Purwanto, menerangkan jika langkah ini diambil pemerintah semata-mata berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan melalui audit dan supervisi.

Tarif STNK naik, Sumarsono bilang 'dari 7 tahun tak pernah naik' | Equityworld Futures

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera mengeluarkan peraturan baru untuk menaikkan tarif kepengurusan Surat Kendaraan Bermotor (STNK). Peraturan tersebut akan mulai disosialisasikan mulai tanggal 6 Januari 2017.

"Enaknya kan naik per tahun yah, lah ini udah 7 tahun tidak naik, jadi kelihatan gede," ujar Sumarsono. Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, bahwa besar kenaikan tarif adalah dua hingga tiga kali lipat dari tarif lama.

Kenaikan tersebut berdasarkan pada PP No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak tertanggal 6 Desember 2016 dan mulai efektif 6 Januari 2017. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, bahwa hampir tujuh tahun Pemprov DKI tidak pernah melakukan kenaikan tarif tersebut. Momen perubahan tarif kali ini diharapkan bisa memperlancar regulasi.

"Iya itu tidak pernah naik dari 7 tahun walaupun faktor komponen yang lain naik tapi tidak pernah naik (tarif kepengurusan STNK)," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/1).

Agar masyarakat tidak kaget dengan tarif yang baru, Sumarsono mengatakan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Kemarin sudah rapat dengan Dishub dan pajak kalau itu diberlakukan dan itu memang sudah ada peraturannya tujuh dari Rp 25.000 jadi tujuh tahun kira-kira seperti itu ada yang Rp 75.000 jadi Rp 100.000 itu penyesuaian karena sekian tahun tidak naik," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/1). Peraturan ini mencakup penambahan tarif pengurusan atau pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor, juga termasuk surat izin STNK lintas negara.

Biaya STNK-BPKB Naik, Polri: Itu Bukan Keinginan Kami | Equityworld Futures

Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara soal kenaikan biaya penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan beberapa jenis surat yang mencapai lebih 200 persen. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.

Tito juga mengungkapkan, di beberapa negara maju pelanggaran lalu lintas tidak dipidana, dan tidak dibawa ke pengadilan, cukup membayar denda melalui bank. ”Nanti kita mengharapkan sistem ini langsung bayar di bank, selesai,” tambahnya.

”Kenaikan ini bukan karena dari Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu pertama karena temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa harga material (STNK seperti kertas) itu sudah ditetapkan sejak lima tahun lalu padahal sekarang harganya sudah naik,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1).

Kedua, hasil temuan Badan Anggaran (Banggar) DPR, harga STNK di Indonesia termasuk yang terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan menyusul tingginya daya beli masyarakat. Apalagi, kenaikan ini bisa menambah penghasilan negara. ”Penghasilan negara bukan pajak digunakan untuk membayar harga kenaikan material dan menutupi harga kenaikan bahan. Selain itu, untuk memberikan peningkatan pelayanan sistem yang lebih baik yaitu online,” lanjutya.

Menurut Tito, saat ini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah bisa dilakukan secara online khususnya di Jakarta dan kelak akan dilakukan secara bertahap pada daerah lain. Dengan demikian, seorang pemilik SIM Papua di Jakarta tidak perlu pulang ke kampung halamannya untuk memperpanjang SIM.

”Kalau kembali ke Papua tiketnya Rp 5 juta, kalau online, cukup dengan menambah biaya kenaikan Rp 50.000 sampai 100.000. Juga nanti akan diperbaiki mengenai teknik pengujian, assesment, (pelamar SIM) nanti menggunakan digital. Acsessor, atau pengujinya, juga kualitasnya ditingkatkan,” sambungnya. Pendek kata, kata Tito, kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara, tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas SIM, STNK, dan BPKB.

Comments


Search By Tags
Categories

2016 PT Equityworld Futures

bottom of page